Popular Post

Popular Posts

Recent post

Archive for 2015



Review Film The Pirate Bay Away From Keyboard

Saya Fikri Fajar kali ini saya akan mereview film tentang pembajakan hak cipta film, musik yang diklaim dilakukan oleh sebuah situs web besar yaitu The Pirate Bay. Pirate Bay sebagai situs yang dianggap oleh masyarakat dunia dalam hal berbagi film secara gratis melalui bit torrent memang sangat menyenangkan serta menarik dikarenakan banyak film – film ternama seperti film – film rilisan hollywood yang di bagikan secara gratis oleh situs Pirate Bay tersebut.

Dalam Hal ini situs pirate bay dituntut ke pengadilan di negara Swedia oleh pihak industri film Hollywood mengklaim situs Pirate Bay telah melakukan pelanggaran hak cipta atas karya – karya mereka yang dibagika secara gratis di situs pirate bay tersebut. Apa bukti Hollywood berikan terhadap pengadilan bahwa The Pirate bay telah melakukan pembajakan hak cipta mereka?


Dari potongan film tersebut di menit 07:10 disebutkan film film yang telah di publikasikan secara gratis oleh pirate bay yang menjadi alat bukti di pengadilan.
Melihat dari pandangan saya sebagai penonton ataupun penikmat film situs seperti pirate bay ini mungkin seperti anugerah bagi saya penikmat gratisan dimana saya hanya bermodalkan internet rumah ataupun mencari wifi dimanapun berada saya bisa mengunduh film yang saya sukai baik yang masih baru ataupun yang sudah jadul – jadul (sudah lewat masa keemasannya). Sistem kerja bitTorrent yang diterapkan oleh pirate bay untuk mengunduh file dari situsnya juga menjadi poin lebih bagi saya ataupun masyarakat luas karena selain menarik byte byte data yang kita punya secara penuh hanya untuk unduhan torrent kita unduhan bisa selesai lebih cepat daripada mengunduh secara normal serta kelebihannya bisa di pause unduhan kita untuk mencicil paket data jika mereka menggunakan paket internet biasa namanya juga irit paket internet di Indonesia masih mahal.
Jika kita berbicara tentang hukum hak cipta saya akui situs tersebut melanggar 2 hal yaitu perebutan hak cipta dan hacking yang dimana untuk mendapatkan film tersebut.
Film bioskop sekali nonton bisa mencapai Rp 50.000 hanya sekali nonton untuk waktu kurang lebih 2 jam yang bagi saya sangat mahal karena bisa aja itu duit buat nabung or jajanin pacar biar seneng daripada nonton film. Terlebih lagi acara tv yang menayangkan film suka ada sensor berlebihan dari KPI yaa pasti kesel kesannya mengurangi greget dan kilmaks dari film tersebut. Tv berbayar juga momok bagi kami karena kita harus bayar sekitar 300 ribu per bulan hanya untuk mendapatkan tayangan HBO yang acara tv film film hollywood namun gak jelas film apa tidak sesuai selera saya sama rugi buang buang uang.
Sisi negatif yang dirasakan bagi pemilik hak cipta sudah pasti kerugian secara materil dalam hal ini income uang dari film film industri mereka. Lalu bagi kita yang hanya sebagai penikmat mungkin hanya dua yaitu :
1.       Kita berdosa kepada Tuhan karena kita sama saja mencuri
2.       Menjadi berkurang nilai sosial kita. Kenapa? Karena menurut saya greget nonton film di bioskop itu pasti bersama teman – teman atau bersama pacar bisa sambil bercanda dan ada kesan bisa pamer selfi tiket nonton film ke teman – teman biar dikira ke kinian gitu.
Lalu selanjutnya saya akan berada di sisi pemilik hak cipta. Seandainya saya yang bekerja di industri perfilman lalu film saya dibajak tentu saya sangat marah serta kecewa hasil kerja keras kami untuk mendapatkan uang yang juga tidak sedikit biaya yang digunaka untuk membuat 1 film sebelum laku di pasaran bioskop dunia sudah dibajak dan dibagikan gratis kepada masyarakat.
Saya sebagai pemegang hak cipta tentu akan melaporkan situs tersebut karena istilah kasarnya mencuri rejeki orang dengan cara licik alias tidak halal bukti yang saya punya ada di potongan video ini 

Penghasilan tahunan 1.7 juta dollar yang mereka dapatkan bagaimana bisa mereka dapat keuntungan yang menggiurkan sementara kami pemengang hak cipta merugi jutaan dollar hanya karena film kami sudah dibajak dan dibagikan secara gratis?
Jawabannya adalah dari iklan di situs tersebut

Jelas situs tersebut dapat dipidanakan karena telah melanggar hak cipta dan meraup keuntungan dari industri kami. Sisi negatif yang saya rasakan jika berhadapan dengan pemilik hak cipta yaitu sudah pasti mematikan rantai rejeki bagi para penyedia situs unduh film gratis karena sudah pasti situs di blokir dan tidak ada pemasukan biaya dari iklan sementara server harus tetap bayar. Lalu bagi saya yang hanya sebagai penonton mungkin negatifnya bakal kembali mendapatkan film – film yang tidak layak di tonton lagi di tv antena biasa yang tidak sesuai selera kami.

Lalu pertanyaannya kenapa hal ini bisa terjadi?
Kalau berkaca dari sisi teknologi industri film sistem securitynya sangat payah karena sistemnya dengan mudah di hacking oleh situs pirate bay berkali – kali jika tidak mana mungkin  situs tersebut bisa maju seperti sekarang. Kalaupun mereka industri perfilman mengklaim mereka sudah memakai security yang bagus mungkin tidak pernah dirawat security accessnya karena dunia IT sangat cepat maju sangat cepat canggih 1 bulan bisa yang paling mutahir sistem yang mereka buat untuk mengamankan film mereka belum tentu bulan depan sama karena para hacker itu pintar untuk mencari secuil pundi pundi uang dari para industri kaya.
Jika memang kasus ini tidak bisa dicegah mungkin pihak pemegang hak cipta bisa saja membuat sesuatu yang berbeda dari film yang gratisa seperti adanya scene bonus di bagian penjuala DVD/Blu ray yang tidak ada di film orginal yang sudah di bajak ataupun bisa saja mendapat tanda tangan sekaligus jabat tangan gratis ke pemainnya jika membeli DVD/Blu ray nya jadi pemegang hak cipta untung situs seperti pirate bay juga tetap bisa berjalan dari iklan iklan mereka.

Dalam film ini mereka melanggar hak cipta yang termasuk dalam hukum pidana yang dimana pihak pirate bay dihukum kurang lebih 1 tahun penjara dan denda sebesar 6.6 juta dollar
1.       Fredrik Neij dihukum 10 bulan penjara
2.       Peter Sunde 8 bulan penjara
3.       Carl Lundsram 4 bulan penjara

Review Film The Pirate Bay Away From Keyboard


Pada suatu situs (jual beli khususnya) penggunaan navigasi yang baik sangat penting untuk dilakukan bagi para pembuat online. Para pembuat situs website tersebut harus bisa membuat suatu navigasi agar pengunjung situs tersebut tidak bosan dengan melihatnya. Ada dua tipe navigasi.

Yang pertama adalah yang standar, yang memberikan overview dan peta penjelajahan situs. Biasanya bisa ditemukan secara konsisten baik di bagian atas, samping atau footer.

Yang kedua adalah navigasi versi advance. Jenis ini masih bertujuan memberikan alat untuk menelusuri situs, namun dengan cara lebih spesifik. Misal lewat kategori, pengarang, produsen, range harga, dan lain lain. Navigasi semacam ini sebenarnya mirip dengan fitur search namun sudah diberi antar muka yang lebih intuitif.

Alih-alih model kotak isian teks kosong, calon pembeli diberi beberapa nilai default yang bisa dipakai lewat link yang disediakan. Lebih keren lagi, calon pembeli bisa melakukan penelusuran bertingkat, misalnya: kategori buku, di-drilldown dengan topik “IT dan Marketing”, di-tune lagi pada level berikutnya dengan range harga 100 ribu sampai 400 ribu, lalu difinalisasi dengan “reviewed by S.P.D”. Calon pembeli pun akan sampai pada apa yang benar-benar dia cari.

Permasalah dalam kaitan dengan:
·         Para pemakai interface website tidak mengetahui daerah atau dalam hal ini lembaran-lembaran pada situs.
·         Struktur lokasi tidak dapat ditemukan.
Pemakai interface situs seharusnya diberikan suatu pemahaman dari struktur yang menyangkut dari suatu ruang dari informasi tersebut. Maka sebaiknya disiapkan:

a)      Tabel Index (Peta Lokasi)
b)      Index
c)      Navigasi
d)     Fasilitas Pencarian (Search)

Softskill : Perilaku Navigasi

- Copyright © 2013 ASAL ASAL - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -