Popular Post

Popular Posts

Recent post

Archive for 2016



CARA MENDIRIKAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Pada tugas softskill ke – 2 ini akan menjelakan tentang bagaimana membuat sebuah perusahaan perseroan terbatas serta syarat-syarat apa saja yang diperlukan dalam pembuatannya tersebut.
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham, dimana kepemilikan terhadap perusahaan tercermin dari jumlah saham yang dimilikinya.
Syarat dalam pendirian sebuah perusahaan terbatas (PT) tercantum dalam UU No.40 tahun 2007 yang berisi sebagai berikut :
1.      Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
2.      Akta notaris yang berbahasa Indonesia
3.      Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 &3)
4.      Akta pendirian harus disahkan oleh menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
5.      Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
6.      Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3& pasal 108 ayat 3)
7.      Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Lalu langkah-langkah sederhana dalam membangun suatu perusahaan perseroan terbatas sebagai berikut :
1. Menentukan Nama Perusahaan
Membuat nama perusahaan sama pentingnya dengan membuat nama untuk buah hati yang baru lahir, berbagai hal harus dipertimbangkan agar kelak nama tersebuat mudah diingat oleh banyak orang sekaligus mampu membawa dampak positif bafi orang-orang disekitarnya.
Nama perusahaan merupakan sebuah identitas yang dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengenalkan berbagai jenis produk maupun layanan perusahaan. Dengan nama inilah citra perusahaan akan selalu melekat dibenak konsumen sehingga mereka bisa loyal terhadap perusahaan.
Dalam konteks mendirikan PT, untuk membuat nama perusahaan harus didahului dengan frase PT, yang merupakan akronim dari Perseroan Terbatas. Nama perseroan terbatas ini bisa terdiri dari satu kata ataupun beberapa suku kata sehingga dari nama tersebut bisa dibedakan dengan perusahaan milik orang lan.
Mempersiapkan beberapa alternatif nama menjadi sesuatu hal yang penting untuk dilakukan, karena dalam pembuatan nama PT harus melalui proses pengecekan dan pemesanan melalui notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika nama sudah digunakan oleh orang lain maka harus mengganti nama.
Contoh pemakaian nama untuk Perseroan Terbatas ; PT. KINEKITA FILM MEDIA, PT. GANTAR ENGINEERING, PT. MAYANGKARA, dan lain-lain
2. Menentukan para pendiri PT
Sebagai salah satu badan usaha bersama, untuk dapat pendirian PT dibuthkan minimal dua orang warga negara Indonesia sebagai Pendiri Perusahaan. Jika ingin melibatkan warga negara asing maka pelibatannya hanya boleh sebatas sebagai penanam modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
Ketika mulai mendirikan PT, para pendiri diharuskan menyertakan modal/saham yang selanjutnya bisa disebut sebagai Pemegang Saham dalam perseroan. Para pendiri ini juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris, apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
3. Menyiapkan tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
Tempat kedudukan dengan alamat yang lengkap dan jelas menjadi sesuatu yang vital untuk dipersiapkan, keberadaan tempat kedudukan perusahaan ini nantinya akan dicantumkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas, yang sekaligus dijadikan sebagai alamat kantor pusat perusahaan. Tempat kedudukan Perseroan Terbatas bisa berada di daerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar/akta pendirian.
Alamat perusahaan akan lebih baik apabila berada di lingkungan komersial (non perumahan) seperti gedung perkantoran ataupun Ruko/Rukan. Untuk memastikan keberadaan tempat kedudukan perusahaan biasanya akan diminta bukti IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha dan juga bukti PPN sewa temapat usaha.
Surat Domisili Perusahaan juga dibutuhkan guna kelengkapan pendaftaran PT, Permohonan surat keterangan domisili perusahaan dapat diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada. Domisili perusahaan dibutuhkan selain sebagai bukti keterangan alamat perusahaan juga digunakan untuk proses pendaftaran dan perizinan lainnya.
4. Mempertegas maksud dan tujuan didirikannya perusahaan
Ada banyak bidang usaha yang bisa dikerjakan oleh perusahaan Perseroan Terbatas. Banyaknya bidang usaha tersebut menuntut para pendiri PT untuk menentukan secara tegas dan jelas sejak awal mengenai bidang usaha yang akan dijalankan. Setelah ditentukan ruang lingkup usaha yang dipilih, maka harus ditetapkan pula maksud dan tujuan perseroan didirikan.
Mengutip dari hukumonline.com, Secara garis besar Bidang Usaha yang bisa dijalankan oleh Perseroan Terbatas dibagi menjadi dua, yakni Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus. Bidang Usaha Umum mencakup perdagangan umum dan jasa, sedangkan Bidang Usaha Khusus mencakup usaha di bidang tertentu (khusus) yang perizinannya juga harus dimohonkan ke instansi khusus. Dalam hal ini, Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus tidak dapat digabung dalam satu anggaran dasar dari suatu Perseroan Terbatas.
Beberapa contoh bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang bisa dikerjakan Perseroan Terbatas misalnya bidang usaha perdagangan, jasa konstruksi, Percetakan, jasa forwarding, Industri, jasa periklanan, dan lain-lain.
5. Mempersiapkan modal perusahaan
Untuk dapat mendirikan PT, para pendiri yang akan ditetapkan sebagai pemegang saham perseroan harus menetapkan besarnya modal dasar dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Selain itu juga menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar. Untuk awal penirian Perseroan Terbatas Ketentuan jumlah pemegang saham minimal 2 orang. Hal-hal mengenai modal Perseroan Terbatas ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut. Besaran jumlah modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
6. Membuat susunan pengurus
Untuk dapat mendirikan PT, para pendiri harus menetapkan seorang Direktur dan seorang Komisaris. Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama. Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
7. Membuat akta notaris
Apabila semua perlengkapan untuk mendirikan PT yang telah disebutkan diatas sudah terpenuhi, langkah selanjutnya para pendiri dapat mengajukan Permohonan Akta Pendirian PT kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain lain. Secara singkat beberapa data yang dibawa untuk menghadap notaris diantaranya adalah :
  • Nama perusahaan
  • Nama para pendiri perusahaan
  • Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
  • Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
  • Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor
  • Susunan pengurus yaitur direksi dan komisaris perseroan
8. Membuat surat kelengkapan lainnya.
Agar dalam mendirikan PT dapat segera dioperasikan, para pendiri perlu melengkapi berbagai surat yang diajukan kepadan instansi terkait. Adapun surat-surat yang harus dibuat diantaranya adalah :
  • NPWP-Nomor pokok wajib pajak, Pendaftaran wajib pajak diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan NPWP, dan Surat keterangan terdaftar wajib pajak. NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
  • SK Menteri Hukum dan HAM RI, Tahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar  perseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • SIUP-Surat izin usaha perdagangan, Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
  • TDP-Tanda daftar perusahaan, Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain.
  • PKP – Pengusaha Kena Pajak, Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP)  diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak pertambahan nilai).
  • Berita Negara Republik Indonesia, Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.






Dalam mendirikan badan usaha seperti Perseroan Komanditer (CV), Firma ataupun Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan berbagai kelengkapan administrasi berupa izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait sehingga usaha dapat dijalankan secara legal.
Adapun berbagai kelengkapan izin usaha yang diberlakukan di Indonesia saat ini terdiri dari :
1.      SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten). Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen – dokumen diantaranya adalah :
a.      Fotocopy KTP pemohon.
b.      Foto pemohon 3×4 sebanyak 2 lembar.
c.      Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani.
d.     Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir.
e.      Fotocopy Akta Tanah.
f.       Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
g.      Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hokum.
h.     Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
i.        Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
j.        Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi


2.      Akta Pendirian Usaha
Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris. Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Akta Pendirian Usaha berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.

Dalam Akta Pendirian tercantum :
a.      Tanggal pendirian perusahaan
b.      Bentuk dan nama perusahaan
c.      Nama para pendiri
d.     Alamat tempat usaha
e.      Tujuan pendirian usaha
f.       Besar modal usaha
g.      Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
h.     Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Tujuan Akta Pendirian Usaha dibuat :
a.      Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
b.      Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.


3.      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
a.      SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-.
b.      SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-).
c.       SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-).
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
a.      Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
b.      Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.


4.      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen – dokumen sebagai berikut :


Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
a.      Fotocopy KTP untuk WNI.
b.      Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA.
c.       Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

Bagi Wajib Pajak badan usaha :
a.      Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT.
b.      Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI).
c.       Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA).
d.      Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.



5.      TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
a.      Formulir diisi lengkap
b.      Fotocopy akta pendirian perusahaan
c.       Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
d.      Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
e.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
f.        Fotocopy SITU
g.      Fotocopy NPWP
h.      Fotocopy SIUP
i.        Fotocopy KTP
j.        Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
k.       Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
l.        Bukti setor biaya administrasi
m.    Fotocopy Passport jika pemilik WNA

Untuk PO (Perusahaan Perorangan) :
a.      Formulir diisi lengkap
b.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
c.       Fotocopy SIUP
d.      Fotocopy KTP penanggung jawab
e.      Fotocopy NPWP
f.        Fotocopy SITU


6.      AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
a.      Fotocopy NPWP.
b.      Fotocopy TDP.
c.       Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan.
d.      Fotocopy Akta pendirian perusahaan.
e.      Fotocopy SITU.
f.        Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.



7.      Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.


8.      NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
a.      Datang ke bank untuk mendaftarkan diri membawa fotocopy KTP
b.      Mengisi formulir nasabah
c.       Untuk perusahaan atas nama dua orang (bendahara dan management)
d.      Mendapat nomor rekening (buku tabungan) yang siap digunakan.



9.      Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha tersebut didirikan. Surat Keterangan Domisili Usaha ini biasanya dibuat untuk mengurus berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti SIUP, TDP, NPWP, dan lain-lain. Biasanya hanya diperlukan waktu satu hari untuk mengurus surat keterangan ini jika persyaratannya sudah lengkap.
Persyaratan administratif untuk pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk UKM tidak jauh berbeda dengan pembuatan SKDP pada umumnya, yaitu dokumen-dokumen seperti berikut:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
  • Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha Anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
  • Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), jika Anda menyewa tempat usaha Anda
  • Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik Anda sendiri
  • Surat Kuasa jika pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  • Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah Anda beroperasi.


Daftar Pustaka:







- Copyright © 2013 ASAL ASAL - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -